Denpasar –
2 Petugas Perpindahan Penduduk Hingga Bali yang terlibat tindak pemerasan dan penganiayaan Di warga Bangsa Foreign (WNA) bakal dipecat.
Pembantu Kepala Negara Perpindahan Penduduk dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan semua pimpinan instansi keimigrasian Hingga Bali diminta mengawasi kinerja karyawannya.
Pernyataan itu dilontarkan Agus menyusul Tindak Kejahatan dua pegawai kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai bernama Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24) yang terlibat Tindak Kejahatan pemerasan dan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembantu Kepala Negara Imipas Agus juga Akansegera memecat kedua pegawai Perpindahan Penduduk yang terlibat tindakan tercela itu.
“Tidak ada seorang pimpinan yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan,” kata Agus seusai Berpartisipasi Di pengukuhan Satgas Patroli Perpindahan Penduduk Hingga Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).
Agus mengatakan semua pegawai Perpindahan Penduduk yang melakukan tindak kejahatan Akansegera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Termasuk Yopita dan Ernest yang terllibat Tindak Kejahatan kriminal.
Agus mengatakan kejahatan yang dilakukan Yopita dan Ernest memang layak diproses hukum. Jika proses hukum Yopita dan Ernest sudah bergulir dan divonis Hingga atas dua tahun hukuman penjara, maka mereka berdua Akansegera dipecat.
“Yang seperti itu memang perlu dipecat. Nanti, kalau dihukum dan diputus (divonis) Hingga atas dua tahun (penjara) pasti saya pecat,” kata Agus.
Diberitakan Sebelumnya, Ernest dan Yopita terlibat Aksi Keluhan Masyarakat penganiayaan Di seorang warga Bangsa Foreign (WNA) asal Lithuania bernama Roman Smeilov. Penganiayaan itu dilakukan mereka bersama dua warga Foreign asal Rusia bernama Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32).
Aksi Keluhan Masyarakat mereka berempat ternyata atas perintah seseorang berinisial GG yang kini buron. Ernest dan Yopita dijanjikan uang Rp 3 juta dan Memperoleh Dibagian Bersama utang yang Akansegera ditagihkan kepada seseorang bernama Rustam.
Rustam adalah target sebenarnya Bersama empat Dugaan Pelaku penganiayaan itu. Mereka bermaksud menagih utang Rustam senilai US$ 150 ribu.
——–
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 2 Petugas Perpindahan Penduduk Bali yang Terlibat Pemerasan Bakal Dipecat