Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya konferensi pers penangkapan 2 orang yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana judi online Komdigi Hingga Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam. FOTO/IST
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua Dugaan Pelaku berinisial MN dan DM merupakan hasil Pembaruan 15 Dugaan Pelaku yang telah ditahan. Di hasil pemeriksaan belasan Dugaan Pelaku tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk Untuk daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik Hingga lapangan bahwa Di tanggal 9 November 2024, Regu berhasil mengamankan salah seorang DPO Di inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, Berikutnya dilakukan Pembaruan dan didapatkan satu orang Dugaan Pelaku lagi Di inisial DM,” kata Wira, Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua Dugaan Pelaku yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung Antara bandar judi online Di para Dugaan Pelaku oknum Di Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, Antara bandar judi Di para pelaku ataupun Dugaan Pelaku yang lainnya atau Dugaan Pelaku yang Sambil sudah kita Konsisten. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website Bagi dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” bebernya.
Sambil Dugaan Pelaku DM berperan membantu Dugaan Pelaku DM menampung uang hasil Di kejahatan para Dugaan Pelaku. Di upaya paksa yang dilakukan Pada kedua Dugaan Pelaku, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan Produk Internasional bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Hingga Samping Itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar Di rekening Dugaan Pelaku.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa Dugaan Pelaku sudah dibawa Hingga Polda Metro Jaya Bagi dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya Pada Peristiwa Pidana yang Sambil kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, Pembaruan Perkara Hukum ini menjadi bukti komitmen Polri Bagi mengusut tuntas Peristiwa Pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Di oknum pegawai Hingga Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri Memperoleh komitmen Bagi mengusut tuntas Pada siapa saja yang terlibat Hingga Untuk perjudian online ini. Tentunya kami mohon Dukungan Di seluruh komponen Kelompok, kiranya Untuk proses ini kita bisa diberikan kelancaran, Supaya betul-betul Memberi manfaat Bagi seluruh Kelompok,” kata Wira.
Para Dugaan Pelaku juga Akansegera dijerat Di pasal berlapis. Penyidik Akansegera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana ini. “khususnya Untuk hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, Sebab Pada Peristiwa Pidana perjudian ini kami Akansegera lapis Di pasal pencucian uang,” kataya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Perantara Bandar Judi Online dan Pegawai Komdigi Ditangkap