loading…
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto Memberi keterangan soal 7 anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan Pada konferensi pers Hingga Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Riyan Rizki
“Untuk kategori Pelanggar berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak Bersama hormat (PTDH),” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto Pada konferensi pers Hingga Jakarta, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Tegas! Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Insiden Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Untuk kategori Pelanggar Lagi, Agus menyebutkan dapat terancam dipatsus hingga demosi. “Untuk kategori Lagi dapat dituntut dan nantinya keputusan Pembatasan Hingga komisi kode etik Polri, macamnya adalah Pembatasan patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan Belajar dan itu semua berdasarkan fakta-fakta sidang KKEP,” ujar Agus.
Agus menuturkan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada Hingga sebelahnya Kompol K melakukan Pelanggar berat. “Kategori Pelanggar berat dilakukan Bersama Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk Hingga Didepan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” katanya.
Untuk 5 anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD dinyatakan melakukan Pelanggar Lagi. Lima anggota tersebut berada Hingga posisi Di.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam Hingga-PTDH