165 WNI Terancam Hukuman Mati Hingga Luar Negeri, Paling Banyak Hingga Malaysia

Kemlu mencatat 165 Warga Negeri Indonesia (WNI) Hingga luar negeri terancam hukuman mati. Paling banyak WNI yang ada Hingga Negeri Malaysia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat 165 Warga Negeri Indonesia (WNI) Hingga luar negeri yang terancam hukuman mati . Paling banyak WNI yang ada Hingga Negeri Malaysia.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negeri Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati Hingga Malaysia sebanyak 155 orang.

“Mayoritas adalah Tindak Kejahatan peredaran narkotika, dan yang kedua adalah Kejahatan Keji,” kata Judha Nugraha Hingga Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).

Selain Hingga Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar Hingga beberapa Negeri Timur Ditengah. Hingga antaranya tiga Hingga Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI Hingga Vietnam.

Menyoroti Tindak Kejahatan peredaran narkotika Hingga Malaysia, Judha mengatakan, WNI yang terancam hukuman mati adalah pekerja migran yang Merasakan Kejahatan Finansial.

Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa Produk Dari orang yang Mutakhir ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.

“Modusnya bermacam-macam, Tindak Kejahatan yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta Bagi membawa Produk pacarnya, Tetapi tidak tahu apa yang dibawa. Lalu Di masuk Hingga pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran,” ucapnya.

Judha mengatakan, yang Dari Sebab Itu penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati Hingga Malaysia bukan saja semata-mata Lantaran persoalan kasusnya.

Tetapi juga Lantaran Aturan hukum Hingga Malaysia yang tidak Menyediakan pilihan kepada hakim Bagi Menyediakan hukuman lain, selain hukuman mati.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 165 WNI Terancam Hukuman Mati Hingga Luar Negeri, Paling Banyak Hingga Malaysia